jump to navigation

Program Safety Management System Penerbangan Januari 17, 2010

Posted by penulis in hukum penerbangan.
Tags: , , ,
add a comment



1. Landasan Hukum

Peraturan ini diumumkan secara resmi di bawah kewenangan Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Bab XIII – Keselamatan Penerbangan, Bagian Keempat – Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan.

2. Ruang Lingkup dan Penerapan

a. Ruang lingkup

1)      Peraturan ini menguraikan persyaratan untuk suatu penyedia layanan Safety Management System (SMS) yang beroperasi sesuai dengan ICAO Annex 6 – Operation of Aircraft, ICAO Annex 11 – Air Traffic Services, dan ICAO Annex 14 – Aerodromes.

2)       Di dalam konteks peraturan ini, istilah “Penyedia Layanan” harus dipahami dengan merujuk pada suatu organisasi yang berkaitan dengan penyediaan layanan penerbangan.

3)      Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktifitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelanggan.

4)      Penyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.

5)      Peraturan ini menetapkan persyaratan minimum yang dapat diterima; penyedia layanan dapat menetapkan persyaratan yang lebih ketat.

b. Penerapan dan penerimaan

Penyedia layanan harus mulai menerapkan Safety Management System (SMS) yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada :

1)      Operator pesawat atau penyedia layanan lainnya : 1 Januari 2009.

2)      Operator Bandara Internasional : 1 Januari 2010.

3)      Operator Bandara Domestik ; 1 Januari 2011.

Mengandung sedikitnya :

(1) mengenali ancaman keselamatan dan penilaian dan mengurangi resiko;

(2) memastikan tindakan perbaikan diperlukan untuk mempertahankan suatu tingkat keselamatan yang dapat diterima dapat dilaksanakan;

c. Kebijakan keselamatan dan Sasaran

a. Persyaratan Umum

  1. Penyedia layanan harus menyatakan kebijakan keselamatan organisasi.
  2. Kebijakan keselamatan harus ditandatangani oleh Accountable Executive perusahaan.
  3. Kebijakan keselamatan harus sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku dan standar internasional, praktek industri terbaik dan mencerminkan komitmen organisasi berkaitan dengan keselamatan.
  4. Kebijakan keselamatan harus dikomunikasikan, dengan pengesahan yang dapat dilaksanakan, terhadap keseluruhan perusahaan.
  5. Kebijakan keselamatan harus memasukan pernyataan secara jelas tentang ketentuan sumber daya manusia dan keuangan yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
  6. Kebijakan keselamatan harus, antara lain memasukan sasaran berikut:

(a) komitmen untuk melaksanakan suatu SMS;

(b) komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dari tingkat keselamatan;

(c) komitmen untuk manajemen resiko keselamatan;

(d) komitmen untuk mendorong pekerja untuk melaporkan isu keselamatan;

(e) pembentukan standar secara jelas untuk tingkah laku yang dapat diterima;

(f) identifikasi tanggung jawab dari manajemen dan pekerja dalam kaitannya dengan kinerja keselamatan.

  1. Kebijakan keselamatan harus ditinjau ulang secara berkala untuk memastikan bahwa hal tersebut masih relevan dan sesuai dengan organisasi.
  2. Penyedia layanan harus menetapkan sasaran keselamatan untuk SMS.
  3. Sasaran keselamatan harus dikaitkan pada indikator kinerja keselamatan, target kinerja keselamatan dan persyaratan keselamatan dari penyedia layanan SMS.

b. Struktur Organisasi dan tanggung jawab

(1) Suatu penyedia layanan harus menunjuk seorang Accountable Executive yang bertanggung jawab dan dapat dimintai tanggung jawab atas nama penyedia layanan untuk memenuhi persyaratan sesuai peraturan dan harus memberitahu Ditjen Perhubungan Udara tentang nama dari orang tersebut.

(2) Accountable Executive harus seseorang, orang yang dapat dikenali, tanpa memandang fungsi lain, harus memiliki tanggung jawab utama untuk pelaksanaan dan merpertahankan SMS.

(3) Accountable Executive harus memiliki:

(a) kendali penuh atas sumberdaya manusia yang dibutuhkan untuk operasi yang ijinkan pada Sertifikat Operasi ;

(b) kendali penuh atas sumber daya keuangan yang diperlukan untuk operasi yang diijinkan pada sertifikat operasi;

(c) wewenang akhir atas operasi yang dijinkan untuk dilaksanakan pada sertifikat operasi;

(d) bertanggunng jawab langsung atas urusan organisasi; dan

(e) bertanggung jawab akhir dari segala urusan keselamatan.

c. Rencana Pelaksanaan SMS

(1) Suatu penyedia layanan harus mengembangkan dan mempertahankan suatu rencana pelaksanaan SMS.

(2) Pelaksanaan SMS harus merupakan ketetapan organisasi yang akan mengadopsi dalam pengelolaan keselamatan dalam suatu cara yang akan memenuhi kebutuhan keselamatan organisasi.

(3) Rencana pelaksanaan SMS harus memasukan berikut ini;

(a) sasaran dan kebijakan keselamatan;

(b) rencana keselamatan;

(c) uraian sistem;

(d) analisis kesenjangan;

(e) komponen SMS;

(f) tanggungjawab dan peran SMS;

(g) kebijakan pelaporan keselamatan;

(h) cara pelibatan pekerja;

(i) pelatihan keselamatan;

(j) komunikasi keselamatan;

(k) pengukuran kinerja keselamatan;

(l) peninjauan ulang oleh manjemen atas kinerja keselamatan. (lebih…)